RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, Muhammad Yusuf Johansyah kembali akan diadili. Seperti sebelumnya, Direktur Joe Pentha Wisata (JPW) itu akan disidangkan karena diduga melakukan penipuan karena gagal memberangkatkan calon jamaah umrah yang telah menyetorkan uang ke biro travelnya.
"Saat ini kita tengah menyusun surat dakwaannya, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujar Syafril Dahlan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ahad (17/2/2019).
Penyusunan surat dakwaan itu dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik kepolisian. Proses tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada pekan kemarin.
"Berkas perkaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap,red). Tahap II-nya itu dilakukan pada Rabu (13/2) kemarin," lanjut Syafril.
Dijelaskan Syafril, Johan biasa disapa, kembali akan dihadapkan ke persidangan karena diduga melakukan penipuan terhadap calon jamaah umrah yang telah mendaftar ke biro travelnya. Dikatakan, untuk perkara ini terdapat 60-an orang pelapor.
"Berkas yang kita terima (dari penyidik) itu ada 6 LP (Laporan Polisi, red). Itu artinya, para korban melapor di 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara,red). 2 LP diantaranya bisa digabung, sehingga ada 4 berkas dalam perkara ini," sebut Syafril.
Empat berkas ini lah, kata Syafril, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan limpah," pungkas Syafril.
Diketahui, Johan telah divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umrah. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz pada 31 Mei 2018 lalu.
Menurut majelis hakim, perbuatan Johan telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Vonis itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
Dalam perkara itu disebutkan, penipuan yang dilakukan Johan terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2017. Johan selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah.
Padahal, calon jemaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah, yaitu sekitar Rp23 juta perorang. Johan yang mulai kesulitan mengatur uang calon jamaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.
Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakannya untuk memberangkatkan yang lama. Akibatnya, dia kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan calon anggota jamaah. Menurut Jaksa, kerugian akibat ulah Johan mencapai Rp 3,9 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Joe Pentha Wisata, Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Reporter: Dodi Ferdian